Kamis, 12 Maret 2009

Korupsi ‘Berjamaah’ di DPRD Palangka Raya


Kalteng InsideKejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD dan dana Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) tahun 2006 sebesar Rp 2,8 milyar di DPRD Kota Palangka Raya. Kedua wakil rakyat tersebut adalah Agus Romansyah , Ketua Komisi I dan Hatir Sata Tarigan, Ketua Komisi II. Seperti telah menjadi tradisi tersangka korupsi, saat ini Hatir Sata Tarigan mengaku sakit, sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Sekwan, Beker Simon dan mantan bendaharawan, Haironikmah.

Selama ini Kejati telah memeriksa 14 anggota DPRD Kota Palangka Raya . Pemanggilan merupakan proses lanjutan pemeriksaan 25 anggota DPRD setempat yang diduga turut menggerogoti uang negara. Sebelumnya Kejati Kalteng telah memeriksa 10 anggota dewan .

14 anggota dewan kota yang diperiksa, antara lain Prapti Suryandari, Subandi, Syahrudin Durasid , Ayenedi Lesa dan Mambang Tubil. Beberapa anggota dewan cukup kooperatif, mereka mulai berdatangan ke Kejati pukul 8.00: wib.

Walden Sihaloho, satu anggota dewan yang turut diperiksa sempat adu mulut dengan wartawan yang menunggu di ruang piket Kejari. Walden menghardik wartawan saat mengambil foto dirinya dengan alasan tanpa ijin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka Agus Romansyah dan Hatir Sata Tarigan hingga saat ini belum ditahan.

Terkait perijinan, Kejati Kalteng juga belum dapat memeriksa Maryono, mantan anggota DPRD Kota yang saat ini menjabat Wakil Walikota Palangka Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar