Rabu, 01 April 2009

Salah Contreng Untungkan Caleg Kriminal



Kalteng Inside ­ - Bagaimana cara memberikan suara dalam pemilu legislatif 9 April 2009 tetap menjadi topik hangat beberapa pekan belakangan. Aneh memang, ketika banyak orang ingin mendapatkan perubahan melalui pemilu , justru kini masyarakat malah kebingungan . Persoalannya tak hanya sistem yang banyak berubah, tapi juga kualitas caleg yang membuat ragu pemilih.
Boleh dibilang pemilu kali ini benar-benar demokratis. Soalnya, semua orang berhak tampil ke panggung politik, tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kondisi psykologis calon pemilih. Rasa percaya diri berlebihan dari para caleg tak ayal justru membuat masyarakat tertawa geli. Sebagian masyarakat menilai, para caleg ‘coba-coba’ tersebut hanya penggembira pemilu yang tak layak dipilih. Kalaupun mereka lolos menjadi anggota dewan, faktor penentunya hanyalah keberuntungan. Bentuknya bisa ikatan emosional, seperti keluarga dekat, teman akrab atau kesukuan. Bisa pula akibat cara mencontreng ngawur, karena terbatasnya pengetahuan pemilih. Artinya, salah contreng bisa menguntungkan caleg kriminal.
Aturan pelaksanaan pemilu legislatif yang selalu berubah tak hanya bikin pusing masyarakat, tapi juga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah tempat.Hal ini terlihat saat pelantikan dan bimbingan tehnis (Bintek) 192 Ketua KPPS se- Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Selasa(31/3) siang.
Sebagian besar Ketua KPPS yang memenuhi GPU Sangkuwung di Jalan Diponegoro masih bingung menghadapi pemilu kali ini. Terutama penentuan suara yang sah saat penghitungan suara.Di dalam kesempatan ini KPU Kota Palangka Raya membagikan ‘Buku Pintar ‘ pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2009 kepada para Ketua KPPS. Anehnya, buku pedoman tersebut malah menambah pusing kepala karena isinya banyak kesalahan. Akhirnya buku penting itupun harus dilampiri revisi dalam lembaran terpisah yang difotocopy.
Anggota KPU Palangka Raya, H Armain Ibrahim menjelaskan, secara umum pelaksanaan pemilu tak banyak berubah, kecuali tata cara pemberian suara yang sebelumnya mencoblos menjadi mencontreng. Itu pun bukan harga mati, karena pemberian suara selain contreng masih dianggap sah. Seperti salah coblos, tanda silang , garis miring dan tanda strip.
Awongganda H Lindjar, anggota KPU Kalteng yang hadir sebagai pemateri mengatakan, selama ini terjadi salah persepsi bahwa pemilih dapat memberikan suara hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP). Menurut Awongganda, hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat memberikan suara.
“ Pemilih yang tidak mendapatkan undangan bisa memberikan suaranya dengan membawa KTP, tapi namanya harus terdaftar di DPT,”ujarnya.
Menjelang pemilu legislatif yang tinggal beberapa hari Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak kunjung dikeluarkan KPU.Masyarakat Palangka Raya ingin mengetahui, apakah namanya terdaftar atau tidak sebagai pemilih. Akankah caleg ‘abal-abal’ akan terpilih dalam pemilu tahun ini ? Semoga saja tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar